hukum

Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK

Jumat, 21 November 2025 | 11:09 WIB
foto: Komisi 3 dpr ri membahas UU KUHAP (instagram)

“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya dengan persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari dan penyadapan hanya dapat dilakukan dengan undang undang khusus.

Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang disebut hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.

Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.

Baca Juga: Prabowo Minta Pejabat Tak Banyak Omon-omon, Fokus Beri Hasil Cepat

Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.

“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman.

Halaman:

Tags

Terkini