Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 11:09 WIB
foto: Komisi 3 dpr ri membahas UU KUHAP (instagram)
foto: Komisi 3 dpr ri membahas UU KUHAP (instagram)

Sarankan Judicial Review ke MK

Dalam analisisnya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri namun tetap mengandung pengecualian 'keadaan mendesak'.

Ia menilai, frasa ini berbahaya karena salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik tanpa tolok ukur yang jelas.

Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.

Masalah penyadapan juga menjadi bagian dari kritiknya. Mengacu pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, aturan teknis penyadapan akan diatur dalam undang undang tersendiri yang hingga kini belum ada.

Ferry menilai hal tersebut membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung karena landasan hukum pelaksanaannya belum tersedia.

Baca Juga: Prabowo Minta Pejabat Tak Banyak Omon-omon, Fokus Beri Hasil Cepat

Oleh sebab itu, Ferry mengajak publik menggunakan jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP yang baru.

Terlebih, lanjut Ferry, pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.

“Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” imbuhnya.

Deret Kontroversi KUHAP Baru

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya sejumlah kontroversi dalam KUHAP Baru.

Ia menyebut, KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Baca Juga: Prabowo Minta Pejabat Tak Banyak Omon-omon, Fokus Beri Hasil Cepat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X