hukum

Terkait Perkara Janda Lima Anak Di Nias Selatan, LBH Medan Minta PN Gunungsitoli Gunakan Restoratif Justice

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:04 WIB
Foto: ilustrasi terdakwa janda lima anak (berbagai sumber)

MEDAN-Portibinews: Erlina Zebua alias Ina Ayu janda 5 anak yang masih dibawah umur warga kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan harus mendekam ditahanan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama SL sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayah (1) KUHPidana.

Penahanan Ina Ayu yang diketahui awalnya dilakukan oleh kejaksaan Negeri Nias Selatan pasca pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang dilakukan Polres Nias Selatan. Adapun penahanan tersebut telah berdampak terhadap 5 (lima) orang anaknya yang masih dibawah umur yaitu AG (anak pertama/paling besar) berumur 15 tahun dan yang terakhir/paling kecil 5 tahun.

Penahanan tersebut mendapat perhatian khusus masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara dan Nias Selatan setelah berdar luasnya video tangis histeris ke-5 anak Ina Ayu yang mengetahui ibunya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Baca Juga: Walikota Medan harapkan Mobil Listrik Sebagai Mobil Dinas Pendukung Tugas Sehari hari

Adapun kronologi kejadianya diduga ketika Ina Ayu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial SL (korban) pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana berawal saat korban sedang melintas di depan rumah Ina Ayu. Diketahui keduanya merupakan tetangga.

Saat itu Ina Ayu bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orangtua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.

Ketika korban pulang kerja ditegur oleh Ina Ayu dengan mengatakan kenapa orang tua korban menyerobot tanah. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Hal tersebut membuat Ina Ayu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Baca Juga: Banyak Yang Belum Nikmati Bansos PKH, Warga Ngadu kepada Anggota DPRD Medan

“ LBH Medan menduga penahanan yang awalnya dilakukan Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah mengeyampingkan rasa kemanusian, dimana kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak memikirkan dampak yang lebih besar terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejari,” ungkap Irvan Saputra SH Direktur LBH Medan Rabu (24/5/2023).

Imbuhnya, Sejatinya penahanan tersebut telah menimbulkan korban baru, dalam hal ini yaitu kelima anak Ina Ayu yang tidak bersalah dan masih dibawah umur.

Adapun dampak yang dihadapi 5 anak tersebut Pertama, Kehilangan kasih sayang seorang ibu sekaligus ayah dikarenakan ayah ke-5 anaknya telah meninggal dunia maka peran ayah dalam hal ini dirangkap oleh Ina Ayu.

Baca Juga: Petani Di Pakpak Bharat Kembangkan Daun Talas Jadi Bahan Tembakau Herbal

Kedua, kehilangan sumber penghidupan, dengan ditahannya Ina Ayu berdampak terhadap kehidupan ke-5 anaknya terkait dengan tidak adanya orang tua yang memberikan kebutuhan hidup anak-anaknya. Ketiga, berdampak terhadap telantarnya anak dan merusak psikologis serta keberlangsungan pendidikanya.

LBH Medan juga menyangkan penahanan yang dilakukan Kejari Nias Selatan, kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan dimana perlu diketahui sebelumnya perkara yang ditangani Polres Nias Selatan ini tidak melakukan penahanan terhadap Ina Ayu.

Halaman:

Tags

Terkini