Seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan oleh kejaksaan. Namun LBH Medan menilai jika kejaksaan hanya mengedepankan penegakan hukum semata tanpa melihat rasa kemanusian terhadap Ina Ayu sebagai tulang punggu keluarganya dan keberlangsungan hidup anak-anaknya.
Baca Juga: Penolakan RUU Kesehatan Menghadang Pelindungan Hukum Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan
Parahnya dalam sebuah pemberitaan/video INews Siang, Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao mengatakan,Tersangka atau Terdakwa ataupun Keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Nias selatan sampai berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sehingga kami tidak mengetahui Tersangka atau Terdakwa memiliki 5 orang anak yang masi kecil-kecil.
LBH Medan menilai pernyataan Kasi Intelijen tersebut tidak masuk akal dengan mengatakan tidak mengetahui jika Ina Ayu memiliki 5 orang anak yang masih dibawah umur. Hal ini menggambarkan jika Kejari Nias Selatan tidak membaca berkas perkara secara utuh dan hati-hati.
Bagaimana mungkin tidak mengetahui, dimana setiap Tersangka pasti ditanyai penyidik tentang identitas tersangka/terdakwa, pekerjaannya dan lain-lain.
Baca Juga: Expo pada HUT Dekranas Tingkat Nasional di Kota Medan Meraup Omset hampir 2 Miliar
Ditambah lagi seharusnya jaksa juga tahu karena di kepolisian Ina Ayu tidak ditahan, hal tersebut pasti menimbulkan pertanyaan jaksa kenapa tersangka tidak ditahan.
Diketahui saat pada tanggal 10 Mei 2023 berkas perkara telah dilimpahkan kepada pengadilan negeri gunung sitoli dan penahanan tersebut beralih kepada PN Gunung Sitoli, oleh karena itu LBH Medan mendorong PN Gunung Sitoli untuk segera melakukan Restoratif Justice.
hal ini sebagaimana SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif guna terciptanya penegakan hukum yang mengdepakan hak asasi manusia dan demi terhidarnya anak menjadi korban ganda dalam perkara a quo.
Baca Juga: Walikota Medan harapkan Mobil Listrik Sebagai Mobil Dinas Pendukung Tugas Sehari hari
Serta mendesak kepala daerah dalam hal ini Bupati Nias Selatan dan jajaranya untuk membantu keluarga Ina Ayu dan anak-anaknya terkait kehidupan mereka (kesehatan, pendidikan dan keberlangsungan hidup mereka).
Artikel Terkait
Kepala Kejati Sumut Mediasi Perkara Janda 5 anak di Kabupaten Nias Selatan