hukum

Sidang Perkara Dugaan Pencurian Melibatkan Anak, Hakim diminta kedepankan Keadilan

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:00 WIB
Foto; Orangtua anak mengharapkan sidang yang melibatkan anak ada rasa keadilan (istimewa)

MEDAN-Portibinews: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu diminta untuk mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara dugaan pencurian yang dituduhkan kepada dua pelajar SMP, DB (14) dan FAS (14).

Dalam tuntutan JPU , anak-anak tersebut di tuntut 10 bulan penjara.

Kedua anak tersebut menghadiri persidangan pledoi (pembelaan) pada hari ini, Selasa (23/5/2023) sore.

“Saya berharap hakim bijaksana dalam mengambil keputusan perkara tuduhan dugaan pencurian yang dilakukan kedua klien saya,” harap kuasa hukum kedua anak tersebut, Pratiwi Utami Butarbutar kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy rahmayadi Dukung Kejuaraan Balap Motor se Pulau Sumatera

Menurut dia, kedua anak tersebut masih berstatus pelajar SMP, dan seorang di antaranya, yakni DB merupakan anak yatim dan ibunya bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Sedangkan FAS tergolong anak yang hidupnya pas-pasan.

Karena itu, Pratiwi meminta hakim untuk mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan. dan berharap membebaskan anak-anak tersebut.

Sebab, dikhawatirkan kedua anak tersebut akan putus sekolah dan trauma karena harus berhadapan dengan hukum, meski usianya masih tergolong belia.

Baca Juga: Gelar Melayu Serumpun Sebagai Identitas Budaya Masyarakat Kota Medan

“Itulah yang ditakutkan, mereka putus sekolah dan trauma. Mudah-mudahan hakim bertindak bijaksana,” ucap Pratiwi.

Dia menyebut, selama proses penyidikan di Polsek Delitua, kejanggalan telah terjadi. Kedua anak tersebut diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum yang diminta/ditunjuk pihak keluarga.

“Di antara sejumlah kejanggalan yang kita temukan adalah, pihak kepolisian yang menunjuk penasihat anak. Ini bertentangan dengan Undang-undang sistem peradilan pidana anak,” sebutnya.

Baca Juga: Menghadapi Sea Games, Renovasi Stadion Teladan Medan Dirancang akan Sesuai Standar Sepakbola Asia

Kemudian, turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah diberikan kepada anak, penasihat hukum ataupun keluarga sehingga melanggar KUHAP.

Halaman:

Tags

Terkini