Terjadinya penahanan kedua anak warga Kecamatan Medan Johor itu berawal dari tertangkap tangan setelah membongkar toko ponsel di Jalan Karya Wisata Komplek Vila Wisata Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
“Tapi, kenapa pasal 363 KUHPidana itu diterapkan? Padahal, dua orang ini tidak mengambil barang di toko,” kesal Pratiwi.
Penulis: boy prasetia