hukum

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Penjelasan dari KPK

Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Foto: Immanuel Ebenezer (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pun membenarkan adanya OTT tersebut. 

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh kepada wartawan pada Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Soal Royalti, PO Bus SAN Klaim Tak Lagi Putar Musik demi Tak Bebani Pelanggan

Noel ditangkap tim KPK pada Rabu malam (20/8). Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci berapa perusahaan yang menjadi korban pemerasan, maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. 

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.

Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 biasanya dilakukan oleh industri dengan cara mengajukan izin resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Soal Royalti, PO Bus SAN Klaim Tak Lagi Putar Musik demi Tak Bebani Pelanggan

Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat penting dalam memastikan standar keselamatan kerja di perusahaan.

Lebih lanjut, Fitroh menegaskan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Noel berbeda dengan kasus lain yang juga tengah diselidiki KPK di lingkungan Kemenaker, yakni perkara pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pejabat setingkat wakil menteri. 

Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan Gaji DPR, Begini kata Puan Maharani soal Tambahan Uang

Jika terbukti, OTT ini menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang mencoreng institusi pemerintah, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

Tags

Terkini