JAKARTA-Portibinews: Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Ini menjadi kali kedua PK Jessica wongso ditolak, memastikan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap berlaku.
Berdasarkan laman resmi MA, permohonan PK Jessica wongso itu terdaftar dengan nomor 78 PK/PID/2025.
PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di situs tersebut pada Jumat 15 AGustus 2025.
Kasus yang menjerat Jessica bermula pada 2016 ketika Wayan Mirna Salihin mengajak dua temannya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput minuman tersebut, Mirna tiba-tiba kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut penyelidikan, polisi telah menemukan zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida.
Baca Juga: Inspirasi Bisnis: Susu Nabati, dari Tren Gaya Hidup ke Peluang Cuan Menjanjikan
Hasil penyelidikan pun mengarah pada Jessica sebagai pelakunya, dan ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Oktober 2016, Pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Upaya banding dan kasasi yang diajukan akhirnya tak mengubah putusan pengadilan. PK pertama pada 2017 juga ditolak oleh MA.