MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:43 WIB
Foto: Kantor Mahkamah Agung (Mahkamahagung.go.id)
Foto: Kantor Mahkamah Agung (Mahkamahagung.go.id)

Jessica sebelumnya telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, namun ia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X