" Dimana terkait dugaan tindak pidana tersebut seyogyanya Tersangka haruslah ditahan karena pasal tersebut memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukannya penahanan," tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH kepada wartawan Rabu (30/7/2025).
Kemudian tidak hanya itu, kejanggalan kasus tersebut terlihat sangat jelas dimana laporan yang telah lebih dari 4 tahun tidak juga kunjung P21 (Berkas Lengkap).
Imbuhnya, oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan HR dan mengirimkan berkasnya ke Kejatisu. Hal tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Arjoni.
Penulis: Hanifah restu putri