Ditetapkan Sebagai Tersangka, LBH Medan Desak Polda Sumut Tahan KTU RSUD Tengku Mansyur

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 12:05 WIB
Foto: Surat penetapan tersangka dari Polda Sumut  (LBH Medan )
Foto: Surat penetapan tersangka dari Polda Sumut (LBH Medan )

" Dimana terkait dugaan tindak pidana tersebut seyogyanya Tersangka haruslah ditahan karena pasal tersebut memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukannya penahanan," tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH kepada wartawan Rabu (30/7/2025).

Kemudian tidak hanya itu, kejanggalan kasus tersebut terlihat sangat jelas dimana laporan yang telah lebih dari 4 tahun tidak juga kunjung P21 (Berkas Lengkap). 

Imbuhnya, oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan HR dan mengirimkan berkasnya ke Kejatisu. Hal tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Arjoni. 

Penulis: Hanifah restu putri 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X