hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka, LBH Medan Desak Polda Sumut Tahan KTU RSUD Tengku Mansyur

Rabu, 30 Juli 2025 | 12:05 WIB
Foto: Surat penetapan tersangka dari Polda Sumut (LBH Medan )

Medan-Portibinews: Arjoni seorang ibu dua anak kini sedang mencari keadilan terhadap dirinya dan anak-anaknya AP (18 Tahun) dan MA (11 Tahun). Perempuan pencari keadilan ini merupakan mantan istri dari HR yang saat ini diketahui merupakan KTU RS Umum Daerah (RSUD) Tengku MansyurTanjung Balai. 

Permasalahan bermula ketika Arjoni menikah dengan HR pada 29 Oktober 2006, dari pernikahan tersebut memiliki dua anak yaitu AP dan MA.

Kemudian setelah 11 tahun pernikahan Heri pada tahun 2017 mengajukan gugatan cerai terhadap Arjoni di Pengadilan Agama Tanjung Balai.

Atas adanya gugat cerai tersebut, Arjoni mengajukan gugatan pembagian harta gonogini selama pernikahan. Dari pernikahan mereka memiliki harta bersama berupa 1 Unit Mobil Type/Jenis New Avanza 1.3 G VVT-I/MB. Tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi (BK 1264 VQ) atas nama HR.

Baca Juga: Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing, TMMD 125 Kodim 0825/Banyuwangi Angkut Material dengan Semangat Rakyat

Satu Unit sepeda motor merek Kawasaki tahun pembuatan 2014 No. Polisi (BK 6070) Atas nama Nurjaman, 1 Bidang tanah yang berukuran Lebar 6,5M X Panjang 16.70 yang luasnya ± 108.55 M² yang diatasnya berdiri bangunan permanen berukuran 4,6 M X Panjang 14M yang terletak dijalan Sentosan No 28 Linkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara.

1 Bidang tanah berukuran 10.60 M X Panjang 21M yang luasnya ± 222,60 M² yang diatasnya berdiri satu bangunan permanen dengan ukuran 6,6 X 10,70M yang tedapat di Jl. Kartini Lingkungan III Tanjungbalai, 1 bidang tanah yang berkuran 12M X 20M yang luasnya 300M² yang terletak di Jl. Adam malik, Kota Tanjungbalai, 1 bidang tanah berukuran 10M X 20M yang luasnya ±200 M², yang terletak di dusun XV, Desa Sei Dua Hulu Kab. Asahan.

Perlu diketahui gugatan yang diajukan di pengadilan agama tanjung balai pada 7 Juli 2017 akhirnya diputus pada tanggal 19 September 2018. Adapun putus majelis hakim menyatakan harta goni gini dibagi dua.

Baca Juga: Seskab Teddy Bersama Menteri Imipas Dorong 65 Ribu Pegawai Wujudkan Layanan Imigrasi yang Cepat dan Mudah

Namun, pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap dan Arjoni telah menunggu selama 2 tahun diduga tidak ada niat baik Heri memberikan haknya. Alhasil Arjoni pada tanggal 23 November tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi ke PA Tanjung Balai.

Bahwa dari hasil eksekusi ditemukan fakta bahwa satu unit Mobil Avanza diduga telah digelapkan, atau telah dijual oleh HR. Oleh karena itu pada 21 Mei 2021 Arjoni secara resmi laporan ke Polda Sumut dengan Nomor:STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. atas dugaan Penggelapan Harta Gonogini.

Atas laporan tersebut sekitar februari 2025 Polda Sumut menetapkan HR sebagai Tersangka dugaan penggelapan sebagai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut pada sekitar bulan April 2025 HR mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan alhasil Praperadilannya ditolak.

Namun, anehnya hingga saat ini Tersangka tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak kunjung P21.

Menyikapi hal Tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta hak-hak perempuan dan anak. Sekaligus kuasa hukum Arjoni menilai adanya kejanggalan dalam penyidikan perkara a aquo.

Halaman:

Tags

Terkini