Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun hingga kini identitasnya belum dibeberkan. Begitu pun, terkait konstruksi kasusnya.