JAKARTA-Portibinews: Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.
Adapun pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Benar (pemeriksaan ajudan Jokowi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.
Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara.
Baca Juga: Menpan-RB Tegaskan WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban
"Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," ujarnya.
Kompol Syarif menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Syarif dalam pesan singkat, Kamis 3 Juli 2025.
Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa Unila, Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya
Meski demikian, Kompol Syarif enggan merinci terkait isi pemeriksaan yang dilakukan.
Dirinya menjelaskan bahwa proses pemberian keterangan kepada Polda Metro Jaya telah selesai dilakukan.
Sebelumnya diketahui bahwa Jokowi secara resmi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya.
Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tuduhan penggunaan ijazah palsu.