hukum

Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:31 WIB
Foto: Menteri Yusril Ihza Mahendra (Instagram )

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.

Oleh karena itu, jika Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini