Ini Alasan Hambali Tidak Diizinkan Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 15:31 WIB
Foto: Menteri Yusril Ihza Mahendra  (Instagram )
Foto: Menteri Yusril Ihza Mahendra (Instagram )

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tambahnya.

Oleh karena itu, jika Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, maka ia tidak bisa lagi dianggap sebagai WNI.

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X