"Ketiga, harus ada pengadilan. Tahun 1997 belum ada undang-undang HAM. Kalau sekarang sudah ada, dan ini kategori pelanggaran HAM berat," tegasnya.
"Menurut UU Pengadilan HAM, pelanggaran berat tidak mengenal kadaluarsa, ini pidana, tapi bukan pidana biasa seperti KUHP, kalau itu bicara kadaluarsa," sebut Sholeh.
Poin tuntutan terakhir, terkait ganti rugi yang dapat dibicarakan dengan para korban yang diduga mendapatkan kekerasan hingga kala itu tidak mendapatkan upah yang layak.
"Keempat, baru kita bicara soal ganti rugi. Sekian tahun mereka dipisahkan, dipisahkan dengan orang tua, dipaksa main sirkus, mendapatkan kekerasan, tidak mendapatkan gaji," tandas Sholeh.
Terkait hal itu, sebelumnya manajemen Taman Safari Indonesia telah menepis adanya skandal eksploitasi itu dalam pernyataan resminya.
"Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut," ungkap Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resminya, pada Rabu, 16 April 2025.
Manajemen Taman Safari juga menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan bisnis ataupun hukum dengan para mantan pemain sirkus yang bersuara mengenai kekerasan dan eksploitasi.