MEDAN-Portibinews: Setelah beberapa hari melakukan penyidikan terkait perkara AKBP Achiruddin Hasibuan, akhirnya Polda Sumut menemukan senjata api laras panjang yang diduga digunakan untuk menodong Ken dan kawan-kawannya saat penganiayaan yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, senjata itu ditemukan baru-baru ini. “Ya, senjata laras panjangnya sudah kita dapatkan dan sudah kita amankan dan saat ini kita bekerjasama dengan Bid Propam Polda Sumut untuk mengamankan senjata tersebut.
Iya, tipenya senjata api,”kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (2/5/2023).
Hingga kini jajaran DItreskrimum Polda Sumut masih mendalami darimana senjata api laras panjang didapat dan izin kepemilikannya. Karena senjata itu adalah senjata resmi sehingga masih kita dalami Bersama Bid Propam Polda Sumut,”ungkap Kombes Sumaryono.
Baca Juga: NU Jatim Apresiasi aparat penegak hukum terhadap Penangkapan Pengancam Muhammadiyah
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Panca juga mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken secara bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023).
Jajaran Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara telah selesai melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara Rabu (26/04/2023) malam.
Baca Juga: Diantar para pendukung dan relawan, Sabam Parulian Manalu Resmi Daftar DPD RI ke KPU Sumut
Penggeledahan itu langsung dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono beserta rombongan , proses penggeledahan di dalam rumah bersama personil Inafis Polda Sumut itu pun berlangsung tertutup.
Setelah hampir dua Jam melakukan penggeladahan di dalam rumah mewah bercat kuning itu aparat kepolisian membawa beberapa barang bukti lalu di masukkan ke Mobil Inafis.
” Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah di amankan dari dalam rumah,” ujar Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan, pada Rabu (26/04/2023) malam.
Iya mengungkapkan, barang bukti yang di amankan itu berupa senjata Air Softgun,Decoder CCTV,dan beberapa barang lainnya.Nantinya barang bukti yang di amankan ada di masukkan dalam berkas penyelidikan.
Baca Juga: Warga 4 Desa di kecamatan Lingga Bayu Minta Pemerintah Perbaiki Sarana Transportasi