MEDAN-Portibinews: Jajaran Polda Sumut Rabu (26/4/2023) mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan untuk digeledah di Kecamatan Medan Helvetia Kotamadya Medan Sumatera Utara. Rumah mewah itu diduga merupakan lokasi penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral tersebut.
Dalam penggeledahan itu langsung ditangani oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono bersama rombongan. terlihat suasana rumah sepi seperti tidak berpenghuni. Ketika polisi bersama kepala lingkungan setempat masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan.
Diketahui sebelumnya, seorang anak perwira Polda Sumut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Aditya Hasibuan alias AH menganiaya korban Ken Admiral. Aksinya dilakukan di depan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga: Setelah Gerhana Matahari Terbitlah Gerhana Bulan Di Mei 2023
Kini Polda Sumut sudah menangkap Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan ditahan di Patsus Polda Sumut menjalani untuk pemeriksaan di Propam.
Perlu diingatkan kembali, kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini kota Medan di hebohkan dengan adanya video viral yang beredar mirip dengan kasus Mario Dandy. Masyarakat kota Medan saat ini sedang memperbicangakan video viral terkait adanya dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan.
Pelaku merupakan anak perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga: Para pelaku penyerangan angkutan umum di Medan berhasil diamankan aparat kepolisian
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022. Adapun kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.
Tindakan itu dinilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman.
Baca Juga: Gubsu Dorong Ramadan fest untuk tingkatkan Berbagai kuliner dan kerajinan
Ada juga yang menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.