hukum

LBH Medan Desak AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dan dipidanakan

Rabu, 26 April 2023 | 17:43 WIB
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan perwira polisi yang membiarkan penganiayaan

MEDAN-Portibinews: LBH Medan sangat menyayangkan kejadian seorang perwira polisi membiarkan anaknya melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap teman anaknya tersebut. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum.

Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya. Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

" Perlu diketahui berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut sering memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum," ungkap Irfan Saputra Direktur LBH Medan Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Ikut Pembukaan Lubuk Larangan, Bupati Madina Serukan Pentingnya Menjaga Lingkungan

Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing).

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana.

maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan.

Baca Juga: Kebakaran melanda 18 unit rumah Di Medan menyisakan kesedihan yang mendalam

LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri. Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan keparcayaan (trust) dimasyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.

 

Perlu diingatkan kembali, kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini kota Medan di hebohkan dengan adanya video viral yang beredar mirip dengan kasus Mario Dandy. Masyarakat kota Medan saat ini sedang memperbicangakan video viral terkait adanya dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan.

Pelaku merupakan anak perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Bupati Ashari Tambunan Ingatkan pada 1 Syawal ini pentingnya hablum minannas

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022. Adapun kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.

Halaman:

Tags

Terkini