Mandailing Natal-Portibinews: Setelah beberapa kali media memberi
takan keberadaan operasional Shoumell/mesin pengolah kayu yang berada di Dusun Ampung Padang Desa Banjar Maga Kecamatan Ranto Baik Kabupaten Mandailing
Natal yang dimiliki salah seorang warga keturunan yang bernama AAN.
maka pada hari Jumat (21/4) Portibi DNP melalui pesan singkat ( WA ) ke telp selular Kapolres, AKBP, H.M, Reza Chairul A.S, S.IK, SH. MH, meminta tanggapan tentang kebera daan operasional Shoumell/mesin pengoIah kayu tersebut.
Baca Juga: Temuan BPK di Dekopinda Labuhanbatu harus ditindaklanjuti
Didalam tanggapannya Kapolres Mandailing Natal ini melalui pesan singkatnya ke telepon selular media mengatakan, terima kasih informasinya, dan hal ini akan kita selidiki.
Dalam pada itu, sekjen Forum Jurnalis dan Aktifis se Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Sudirmin Nasution ( FJA ) mengatakan kepada media bahwa, dalam permasalahan Shoumell ini, untuk menjaga marwah dan tupoksi dari pihak Kepolisian memang sangat arif dan bijaksana apabila Kapolres secepatnya memproses perusahaan illegal ini.
Baca Juga: Gebrakan atasi masalah kependudukan, Pemkab Deli Serdang laksanakan Program Dukcapil go to Campus
Kkarena mereka ( pihak pemilik perusahaan ), telah terlalu jauh melanggar peraturan-peraturan yang telah di buat oleh Pemerintah, kami dari Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA ) se Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal sangat mendukung dan berharap kiranya Kapolres mau bertindak cepat dan tegas dalam memberatas Perusahaan-perusahaan yang tidak jelas perizinannya ini
sehingga kedepannya Kabupaten yang kita cintai ini semakin baik, dan aman terkendali.
Sebelumnya, diketahui bahwa keberadaan lokasi pengolahan kayu dengan menggunakan shoumell di Kecamatan Ranto Baik tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan sesuai keterangan sejumlah sumber keberadaanya diduga ilegal.
Baca Juga: Peduli anak yatim dan dhuafa, Walikota Medan Bobby Nasution Berbagi kebahagiaan bersama