Gebrakan atasi masalah kependudukan, Pemkab Deli Serdang laksanakan Program Dukcapil go to Campus

Photo Author
- Minggu, 16 April 2023 | 09:13 WIB
Foto: kepal disdukcapil deli serdang leksanakan program go to campus (@pemkabdeliserdang)
Foto: kepal disdukcapil deli serdang leksanakan program go to campus (@pemkabdeliserdang)

 

DELI SERDANG-Portibinews: Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Drs H Misran Sihaloho MSi didampingi Kepala Bidang (Kabid), PIAK Amos Ginting dan Kabid PDIP, Akhmad Yan Darmawan, beraudiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru, Dr Drs H Setyabudi MPd, Sabtu (15/4/2023).

Saat audiensi, Dr Drs H Setyabudi MPd didampingi Direktur Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Drs Akhmad Sudirman Tapiviyono MM MA, Direktur Pendaftaran Penduduk, Dr Ir David Yama MSc MA, serta Penjabat Kadis Dukcapil Sumatera Utara, Walter Malau.

Baca Juga: Warganya Jadi korban hanyut, wakil bupati Labuhanbatu tinjau ke lokasi pencarian

Audiensi bertujuan untuk melaporkan perkembangan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Deli Serdang, khususnya pelaksanaan Program Dukcapil Go To School, Program Sadoku, Program Pelayanan Adminduk pada berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada penduduk Deli Serdang.

Pada kesempatan itu, Dirjen Dukcapil mengatakan target kinerja yang harus segera ditindaklanjuti adalah pemenuhan target 10 Program Levelisasi Dukcapil sesuai Perjanjian Kinerja yang harus dicapai untuk tahun 2023.

Baca Juga: Adanya tanda-tanda orang mukmin yang telah mendapatkan lailatul qadar

Di mana Deli Serdang masih banyak ketertinggalan, khususnya tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicapai 25 persen dari jumlah penduduk yang telah mempunyai E-KTP, 75 persen dari jumlah desa dan kelurahan yang ada harus mempunyai Buku Pokok Pemakaman, 50 persen dari jumlah anak di bawah usia 17 tahun harus mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA), 98 persen dari anak usia di bawah 17 tahun harus mempunyai Akta Kelahiran.

Untuk itu, Ditjendukcapil bersedia datang dalam mengejar ketertinggalan tersebut, khususnya IKD guna melaksanakan Program Dukcapil Go To Kampus pada kampus di Deli Serdang, yaitu Unimed dan UINSU, tentu dengan melibatkan Dukcapil Provinsi Sumut dan kabupaten/kota terdekat.

Baca Juga: Lamhot Sinaga Kunjungi dan serap aspirasi Warga Salaon Desa Tertinggi di Kabupaten Samosir

Editor: ferra hariyanto

@pemkabdeliserdang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X