Mandailing Natal-Portibinews:Instansi Pemerintah khususnya dibagian penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dinilai lalai dan kurang koperatif dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai institusi pengamanan hukum di negara yang kita cintai ini, hal tsb berkaitan dengan fakta dilapangan bahwa.
” Sampai sekarang di wilayah hukum Kecamatan Ranto Baik Kabupaten Mandailing Natal (Madina) persisnya di Desa Huta Baringin ada beroperasi Shoumell( mesin pengolah kayu ) yang keberadaannya disinyalir ilegal atau tidak memi liki Surat Izin resmi dari instansi terkait di
pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, namun entah kenapa,” kata Drs.H.Indra Sakti Nasution MM, salah seorang tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal (Madina) dan juga sebagai Ketua Lembaga Adat Sumando di kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu.
Imbuhnya, kita dan masyarakat umum merasa heran, kenapa para pemegang kekuasaan di Kapaten ini tidak melakukan penindakan ke
Perusahaan yang ilegal ini. “ padahal kita sangat yakin mereka pasti tau keberadaan Shoumell yang jelas-jelas merusak lingkungan hidup manusia ini,” kata Indra Sakti.
Selanjutnya tokoh Pantai Barat ini mengatakan, akibat instansi terkait mencueki perusahaan ilegal ini, membuat masyarakat umum menjadi berdosa, karena telah menimbulkan imaginasi jelek di mata masyarakat, yang di pemikiran mereka berkata, Shoumell ini aman beroperasi karena instansi terkait kurang eksis berbuat.
Hasil investigasi media ke lokasi Shoumell tersebut, para pekerja dan pemilik perusahaan itu, ketika di tanya media menjawab dengan santainya, merasa seperti tidak bersalah, walaupun perusahaan yang dimilikinya itu tidak jelas surat izinnya alias ilegal.
Baca Juga: Jadi tujuan arus mudik, Wakil Bupati Madina harap jajarannya sambut para pemudik
Editor: ferra hariyanto