JAKARTA-Portibinews: Wakil Presiden KH Maruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset yang diharapkan dapat menajdi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Wapres Maruf AMmn usai menghadiri pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Selatan dan peresmian Kalsel Nasional Halal Fair 2023 di halaman Kantor Gubernur Kota Banjarmasin pada tanggal 11 April 2023 yang lalu.
Baca Juga: Penanaman Jagung dilahan food estate Pakpak Bharat mulai dikerjakan
Menurutnya, upaya untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum menyetujui RUU ini akan terus dilakukan, terlebih saat ini telah menajdi program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Wapres juga menekankan materi penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Tidak kalah pentingnya, menurut Wapres Maruf Amin adalah bagaimana aset yang terbukti melanggar hukum tersebut berhasil disita dan dikelola dengan baik dan sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: RI buka jejaring bisnis pelaku usaha dengan RRT
RUU perampasan aset yang sudah diparaf para pejabat pemerintahan diantaranya Menko Polhukam, Menteri Keuangan maupun Menteri hukum dan HAM kemudian tinggal melanjutkan penyampaiannya ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Beberapa pernyataan pro dan kontra mengiringi pembahasan RUU perampasan aset dimana hal ini menyangkut kepentingan-kepentingan yang ada para oknum-oknum yang merasa mendapatkan tekanan atau ganjalan jika RUU ini dijadikan undang-undang.
Baca Juga: Langgar aturan buka dibulan ramadan, pemilik kafe di deli Serdang teken surat pernyataan
Editor: ferra hariyanto
Sumber: @mensetneg.ri