Langgar aturan buka dibulan ramadan, pemilik kafe di deli Serdang teken surat pernyataan

Photo Author
- Rabu, 12 April 2023 | 21:01 WIB
Foto: Pemilik kafe membuat pernyataan terkait pelanggaran buka saat bulan puasa (ferra hariyanto)
Foto: Pemilik kafe membuat pernyataan terkait pelanggaran buka saat bulan puasa (ferra hariyanto)

 

DELI SERDANG-Portibinews: Karena telah melanggar peraturan Pemkab Deli Serdang, salah seorang pemilik kafe mendapat panggilan guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya sesuai larangan buka kafe saat bulan ramadan 1444 H.

Sebagai penanggungjawab wilayah, Camat Pagar Merbau, H Ibnu Hajar SSos SPd memanggil Sutantri, pengelola Kafe dan Karaoke Pegasus di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau ke Kantor Camat Pagar Merbau, pada Selasa (11/4/2023), pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ajak elemen gerakan sosial, Partai Buruh tolak sistem demokrasi terpimpin apalagi presidential threshold

Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut atas razia terhadap Kafe dan Karaoke Pegasus tersebut, Minggu (9/4/2023). Di mana dalam razia itu, sedikitnya ada 15 remaja yang diamankan, 10 di antaranya laki-laki dan sisanya, lima orang perempuan. Bahkan, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di Ruangan Karaoke kafe tersebut.

Berdasarkan keterangan Sutantri, selaku pengelola kafe, pemilik kafe tersebut merupakan abang kandungnya, Fendi, warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca Juga: Syarifin Bangun gelar tentara langit ditunjuk sebagai sekretaris PPM LVRI kabupaten Karo

Soal minuman keras, kafe tersebut tidak menyediakannya, namun mengetahui dan tidak melarang pengunjung membawa miras dari luar untuk dikonsumsi di tempat tersebut. Tidak adanya pengawasan ataupun larangan bagi pengunjung yang masih di bawah umur.

Tidak adanya batasan jam buka kafe, bahkan sampai Subuh masih melayani tamu apalagi disaat bulan ramadan ini. Sebelumnya, sudah ada peringatan dari pemerintah desa setempat agar tidak menyediakan miras, wanita penghibur, pengunjung anak di bawah umur dan batas waktu buka kafe tersebut hal ini telah melanggar aturan.

Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Warga, Ayo buruan ikut mudik gratis bareng Pemko Medan

Dalam pertemuan tersebut, Camat dengan tegas mengatakan agar kafe tersebut ditutup sampai ada izin resmi dengan ketentuan dan syarat yang telah diatur dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi/membuka kafe dan karaoke tersebut yang menyalahi ketentuan dan persyaratan yang berlaku,. Apabila mengulangi perbuatan yang sama, maka akan diberi sanksi sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

Editor: ferra hariyanto

Sumber;#pemkabdeliserdang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: #pemkab deli serdang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X