hukum

Penahanan Lima Tersangka PPPK Langkat 2023, LBH Medan Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Pihak Lainnya

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:19 WIB
Foto: Para tersangka PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 (LBH Medan )

LBH medan juga meminta para Tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

" Untuk itu LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan Rekan- rekan media," kata Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Dokter Gadungan, Tipu Korban Puluhan Juta, Begini Modusnya

Ditambahkannya, serta melibatkan masayarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.  

Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya Kab. Langkat.

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Penulis: herizal

Halaman:

Tags

Terkini