Sebelumnya eva juga diminta menunjukan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.
Baca Juga: Mengingat Kembali Vokalis Legend, Arul Efansyah dengan julukan Seven Oktaf
Setelah memberikan keterangan saksi, majelis haklim menunda persidangan, dan selanjutnya akan disidangkan kembali 13 Desember 2025. Dengan agenda saksi dari JPU di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan melalui Direkturnya Irvan Saputra SH MH secara tegas kembali meminta kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) keterlibatan Oknum TNI tersebut. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Eva, dimana Pomdam harus segara memproses Koptu HB.
Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindak lanjut I oleh POMDAM I/BB.
Adapun tindak pidana yang terjadi terhadap Alm. Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yakni diduga melanggar Pasal 340 KUHPidana, Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, dan UU Perlindungan Anak.
Penulis: boy prasetya