Dua Saksi Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan di Karo Menegaskan Dugaan Kuat Keterlibatan Koptu HB

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:51 WIB
Foto: Sidang pembunuhan berencana seorang wartawan di Tanah Karo  (LBH medan)
Foto: Sidang pembunuhan berencana seorang wartawan di Tanah Karo (LBH medan)

Karo-Portibinews: Pengadilan Negeri Kabanjahe Senin (6/1/2025) menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarga lainya (istri, anak dan cucunya). Dalam persidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Terdakwa memasuki agenda pembuktian (pemeriksaan saksi) yang dihadirkan JPU. 

JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari keluarga korban yaitu Eva Pasaribu yang merupakan anak kandung Rico dan juga merupakan ibu dari Loin Situngkir yang juga menjadi korban. 

Serta adik kandung Rico Marson Pasaribu, keduanya memberikan keterangan saksi diatas sumpah dan secara tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut. Keduanya juga menegaskan dalam persidangan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.

Keterang para saksi tersebut bersesuai dengan sidang sebelumnya pada agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Terdakwa. Dimana saat itu secara tegas Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataan kepada Penasihat Hukum (PH) yang sangat mengejutkan publik, khususnya masyarakat Tanah Karo jika dalam persidangan tersebut Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan kepada majelis hakim jika ada Pihak lain yang terlibat dalam kasus ini Yang Mulia.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Luar Biasa !

Kemudian menegaskan kembali, jika ada keterlibatan Bukit Bukit yang dimaksud kuat dugaanya adalah oknum TNI Koptu HB.

Sebelumnya Rico secara fulgar memberitakan terkait Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi. Adapun pemberitaan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara terus menerus. 

Kedua saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-harinya Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa Terdakwa hanya merupakan by order/pesanan bukan pelaku utama. 

Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang ulang jika adanya dugaan keterlibatan koptu HB dalam kasus ini.

Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN, Luar Biasa !

Tidak hanya itu, dipersidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tau betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal dan rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah. 

Diakhir keterangan nya kembali Eva memohon kepada majelis hakim, agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.

Eva juga menyampaikan ketiga Terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI tersebut dan merupakan kawan dekat dari alm ayahnya dan eva mengetahui bahwa Terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada dugaan bisnis judinya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X