hukum

Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:53 WIB
Foto: Humas KPK Tessa Mahardika (Instagram medantalk )

JAKARTA-Portibinews: KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) pada Jumat (27/12/2024), menyusul ditetapkannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pemeriksaan mantan anggota Bawaslu ini terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan, pemeriksaan terhadap Agustiani akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

Baca Juga: Kementrian Imigrasi dan Pemasuarakat juga Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Diketahui, Agustiani sendiri diketahui pernah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Pada Desember 2019, Hasto bersama Harun dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap Agustiani. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Arahan Prabowo ke Menteri BUMN: Jaga Daya Beli Rakyat saat Nataru, Harga Tiket Transportasi Tak Boleh Naik

Hasto Kristiyanto sendiri menjadi tersangka tidak hanya dalam kasus suap proses PAW, tetapi juga terkait upaya perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Harun Masiku.

Penulis: herizal

Tags

Terkini