"Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (...) berupa hard disk, dan beberapa handphone," sambung hakim.
Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Adakan Pertemuan Bilateral Dengan Sekjen PBB, Ini Yang Dibahas
"Termohon bisa memenuhi dua alat bukti," kata hakim.
Tom Lembong juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Hal tersebut, kata hakim, telah sesuai dengan putusan MK.
Penulis: Hanifah restu putri