Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim: Permohonan Tidak Beralasan

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 19:57 WIB
Foto: penampakan sidang praperadilan Tom Lembong  (Instagram )
Foto: penampakan sidang praperadilan Tom Lembong (Instagram )

 

"Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (...) berupa hard disk, dan beberapa handphone," sambung hakim.

 

Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Adakan Pertemuan Bilateral Dengan Sekjen PBB, Ini Yang Dibahas

"Termohon bisa memenuhi dua alat bukti," kata hakim.

 

 Tom Lembong juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Hal tersebut, kata hakim, telah sesuai dengan putusan MK.

Penulis: Hanifah restu putri 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X