MEDAN-Portibinews: Polda Sumut kembali menegaskan posisinya dalam perang melawan narkoba. Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memaparkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dalam 64 hari terakhir dalam Konferensi Pers pada Rabu, 20 November 2024.
Dalam konferensi pers, Kapolda menggarisbawahi komitmen penuh jajarannya untuk memberantas narkoba sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Irjen Pol. Whisnu.
Baca Juga: Tolak Syarat TOEFL untuk Seleksi CPNS, Seorang warga Gugat Ke Mahkamah Konstitusi
Mulai dari 9 September hingga 11 November 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus dengan menangkap 51 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi.
Kapolda menyebut, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Kapolda juga membeberkan rincian jaringan narkoba yang terungkap. Barang bukti sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut seperti Bagan Asahan dan Belawan.
Baca Juga: Bertemu PM Tiongkok, Prabowo Ingin Tingkatkan Kolaborasi Ekonomi dan Pendidikan RI-Tiongkok
Sementara itu, jaringan nasional membawa sabu dari Aceh, Rokan Hilir, hingga Tanjung Balai menuju Medan, Lampung, dan Makassar. Ganja sebagian besar didistribusikan dari Aceh ke Medan.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan