hukum

Salah Satu Alasan kenapa Ipda Rudy Soik dipecat dengan tidak hormat

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Foto: Ipda Rudy Soik (Instagram )

Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang etik itu, jelas Ariasandy, tidak ada fakta yang meringankan. Hanya ada fakta yang memberatkan yaitu pelanggaran terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada Peraturan Kode Etik Polri.

Penulis: boy prasetya 

Halaman:

Tags

Terkini