hukum

Kejati Sumut Kembali Amankan Satu Lagi Tersangka Dugaan Pengembangan Railink Station Di Bandara Kualanamu Tahun 20

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:46 WIB
Foto: Tersangka baru dugaan korupsi Railink station bandara kualanamu (Kejatisumut)

MEDAN-Portibinews: Kejati Sumut yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap,SH,MH Rabu (9/10/2024) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

 

Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH menegaskan,  dugaan korupsi terhadap 1 tersanka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Ini Penjelasannya

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersang JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

 

Tersangka dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Medan Masa Jabatan 2024-2029 Ikuti Orientasi

Kemudian tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Penulis: boy prasetya 

Tags

Terkini