MEDAN-Portibinews: Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan masa jabatan tahun 2024-2029 mengikuti orientasi/pembekalan di Grand Mercure Hotel Medan, Jumat (4/10/2024).
Orientasi/pembekalan ini sendiri merupakan hak setiap Anggota DPRD di awal masa jabatannya,
yang bertujuan untuk menambah ilmu dan wawasan dalam mengemban amanah guna menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Begal dan Geng Motor, Polrestabes Medan Kerahkan 120 Personil Presisi
Selain itu, orientasi ini juga bertujuan untuk lebih mendalami fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Orientasi yang difasilitasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara ini dilaksanakan selama 5 hari kerja sejak Senin, 30 September 2024 yang lalu.
Adapun materi pembelajaran antara lain, Wawasan Kebangsaan, Sistem Pemerintahan Indonesia, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD.
Baca Juga: Viral Cuitan Said Didu, Culiner Rans Nusantara Hebat di BSD Milik Rafi Ahmad Dan Kaesang Sepiii..
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD, Alat Kelengkapan DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD, Isu Aktual, serta Orientasi/Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD.
Diketahui dasar pelaksanaan orientasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 160 huruf g, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 pasal 86 ayat (1).