hukum

Jadi Tersangka PPPK, Mantan Ketua DPRD Madina Belum Juga Ditahan

Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:18 WIB
Foto: Erwin Effendi Lubis mantan ketua DPRD madina (Net)

MEDAN-Portibinews: Berkas perkara mantan Ketua DPRD Madina periode 2024-2029 Erwin Efendi Lubis yang jadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum lengkap. Padahal, Erwin sudah menjadi tersangka sejak 26 Maret 2024 atau enam bulan lalu.

 

Sementara itu, enam tersangka lainnya di kasus PPPK itu telah masuk dalam proses pengadilan dan sudah dalam tahap penuntutan.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Deschamps Coret Kylian Mbappe Dari Timnas Psrancis

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara itu hingga kini masih dilengkapi.

"Berkas perkara yang bersangkutan masih dalam proses melengkapi petunjuk-petunjuk JPU," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (2/10/2024).

 

Mantan Ketua DPRD Madina Erwin ditetapkan menjadi tersangka sejak 26 Maret 2024. Erwin tidak ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Medan Masa Jabatan 2024-2029 Ikuti Orientasi

"Enggak ditahan. Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," kata Hadi, Senin (10/6).

 

Polda Sumut membantah mengistimewakan Erwin Efendi Lubis yang juga Ketua Gerindra Madina itu.

 

"Tidak ada (diistimewakan). Proses ditahan atau tidaknya (tersangka) itu diatur dalam UU dan itu menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyebutkan secara detail alasan tersebut," sebutnya, Rabu (4/9).

Halaman:

Tags

Terkini