hukum

Melalui Restorasi Justice, Kadishub Labura Berdamai dengan Pelaku Pencurian

Jumat, 27 September 2024 | 17:49 WIB
Foto: Kantor Dishub Kabupaten Labura (Net)

LABURA-Portibinews: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Irfan Ashadi Ritonga, melakukan perdamaian dengan TS, tersangka pelaku pencurian barang milik Dishub Labura. Perdamaian ini dilakukan dengan cara Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Kualuh Hulu.

RJ ini diketahui dilakukan pada Selasa, 24/9, ditandai dengan kedua belah pihak, Dishub Labura selaku korban dan TS sebagai tersangka, saling bertanda tangan di atas surat pernyataan kesepakatan damai.

Kadishub, Irfan Ashadi Ritonga, sepakat dan bersedia untuk mencabut laporan polisi nomor : LP/B/214/VII/2024/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT. Sesuai laporan ini, Dishub Labura diperkirakan mengalami kerugian ± Rp. 10.000.000, dengan barang yang hilang berupa mesin bor, kabel listrik dan pintu besi, serta kerusakan jendela kantor. Barang-barang ini dicuri dari mobil operasional Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca Juga: Hinca Panjaitan Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Bobby -Surya

Sebelum RJ dilakukan, tersangka TS sudah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Selain TS, polisi juga sempat mengamankan A, penadah barang hasil curian yang disangkakan pasal 480 KUHP.

Irfan Ashadi Ritonga, Kadishub Labura, saat dikonfirmasi Portibi DNP, Jumat, 27 September 2024, mengaku, awalnya dirinya tidak bersedia untuk melakukan perdamaian dengan tersangka pelaku, karena sudah sangat meresahkan dan merugikan. Namun katanya, Salim, ayah dari tersangka A, memohon agar dilakukan upaya perdamaian demi menyelamatkan anak, A, dari jeratan pidana penjara.

Irfan menjelaskan, berkali-kali Salim menghubunginya, namun ia tetap keuhkeuh tidak mau berdamai dengan tersangka. Katanya, Salim terus berupaya membujuk rayu agar dirinya bersedia berdamai. Dijelaskannya juga, bahwa penyidik Polsek Kualuh Hulu-lah yang menyarankan agar Dishub Labura menempuh jalan damai, demi bisa melepaskan tersangka A dari pemidanaan.

“Dengan segala upaya, Bang Salim membujuk rayu dengan membawa rekan-rekannya. Dia mengatakan bersedia mengganti kerugian Dishub. Maka saya mau berdamai, “ papar Irfan.

Baca Juga: KPU Labura Nyatakan Bakal Calon Bupati Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat

Sekedar informasi, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, penggunaan keadilan restoratif dalam tindak pidana ringan hanya dapat digunakan pada beberapa pasal tertentu, di antaranya 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP yang masing-masing mengatur pidana penjara dan denda yang disangkakan tiga bulan penjara. 

Penulis: Hanifah restu putri 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini