KPU Labura Nyatakan Bakal Calon Bupati Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat

Photo Author
- Minggu, 22 September 2024 | 19:32 WIB
Foto: Ketua KPU Labura memberikan keterangan (KPU )
Foto: Ketua KPU Labura memberikan keterangan (KPU )

LABURA-Portibinews: Pasangan Calon (Paslon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal - Darno gagal mengikuti  pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024.

 Ketua KPU Labura Adi Susanto bersama 4 orang komisioner lainnya mengungkapkan,  sesuai jadwal tahapan perbaikan akhir data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal - Darno, Minggu (22/9) dini hari.

 

"Berdasarkan sesuai pleno setelah verifikasi administrasi, hasil kesimpulannya ada beberapa dokumen dari bakal Paslon tidak memenuhi syarat. Dokumen harus kami serahkan kepada Bawaslu karena LO tidak berada di tempat," kata Adi Susanto saat konferensi pers, Minggu (22/9) sekitar jam 00.15 WIB dini hari.

Baca Juga: Tradisi Perolehan Emas di Gelaran PON dari Jalan Irian Kabanjahe Kabupaten Karo Sebagai Sentra Atlet Wushu Sanda

Adi juga menjelaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat yakni dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.

 

"Ada beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat yaitu terkait dokumen mengenai ijazah. Kita simpulkan setelah verifikasi dan tanggapan masyarakat ditindaklanjuti, akhirnya kita simpulkan bakal Paslon terutama calon bupati kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," ucap Adi Susanto.

 

Kemudian Adi mengatakan jika dokumen calon wakil bupati semuanya memenuhi syarat.

Baca Juga: Menpora Dito Puji Menu Makanan Untuk Para Atlet PON XXI Aceh Sumut di Akpar Medan

"Yang tidak memenuhi syarat ijazah paket C Ahmad Rizal, walaupun hanya satu item itu syarat mutlak dan itu menjadi penyebabnya," cetusnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

X