Seraya meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK kab. Langkat Tahun 2023.
Kemudian, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat *membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif* dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.
Penulis: herizal