Kadis Pendidikan, Kepala BKD & Kasi Kesiswaan SD Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK Langkat, LBH Medan: Harus Ditahan & Masih ada Aktor Intelektual Lainy

Photo Author
- Jumat, 13 September 2024 | 17:01 WIB
Foto: Tersangka dugaan korupsi PPPK kabupaten Langkat  (LBH Medan )
Foto: Tersangka dugaan korupsi PPPK kabupaten Langkat (LBH Medan )

MEDAN-Portibinews: Polda Sumut secara resmi melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi telah menetapkan Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

 

Sebelumnya Polda Sumut telah memeriksa sebanyak 100 Saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat. Adapun laporan itu dibuat oleh para guru honorer (103) Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut. 

 

Atas laporan tersebut polda sumut telah menetapkan 2 Tersangka Kepala sekolah di kabupaten Langkat. Namun hingga 5 bulan lebih setelah penetapan tersebut, para aktor intelektual belum juga ditetapkan sebagai Tersangka. 

Baca Juga: Prabowo Kunjungi Raja Malaysia Sultan Ibrahim, Sebagai Sahabat Yang Sudah Terjalin 40 Tahun

Dengan tidak Ditetapkannya aktor intelektualnya sebagai Tersangka, para guru melakukan aksi hingga berjilid-jilid sebanyak 6 kali untuk mendesak polda untuk segera menetapkan intelektualnya.

 

Alhasil tepat pada hari Kamis 12 September 2024 Kadis Pendidikan, BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Terkait penetapan tersangka dua pejabat kabupaten Langkat tersebut, LBH Medan mendesak polda sumut segera menahan keduanya serta 2 kepala sekolah sebelumnya. 

 

" LBH Medan menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Oleh karena itu LBH Meminta secara tegas kepada polda sumut untuk mengungkapnya," tandas Irvan Saputra SH.

Baca Juga: Ini Kata Roberto Mancini Setelah Tim Asuhannya dipaksa Main Imbang Timnas Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X