hukum

Asset Recovery, KPK Lelang Benda Sitaan dan Rampasan Diantaranya Ini..

Rabu, 4 September 2024 | 17:36 WIB
Foto: Penampakan barang yang akan dilelang KPK (KPK )

JAKARTA-Portibinews: Setelah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), beberapa koruptor kembali melakukan tindak pidana lain untuk menyamarkan hasil korupsinya, atau yang biasa disebut pencucian uang.

 

Penegakan hukum TPK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi.

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau Asset Recovery.

Baca Juga: Ini Kata Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia setelah Aksi Demo kemarin

Salah satu upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK adalah lelang benda sitaan dan barang rampasan.

KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara TPPU atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa pada 9 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024.

 

Selanjutnya, KPK melakukan penyerahan barang rampasan tersebut kepada para pemenang lelang pada tanggal 15 dan 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Ini Kata Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia setelah Aksi Demo kemarin

Barang rampasan yang telah laku dilelang nilainya mencapai Rp3,4 Miliar dan telah diserahkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat Indonesia.

Penulis: hanifah restu dari 

Tags

Terkini