JAKARTA-Portibinews: Setelah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), beberapa koruptor kembali melakukan tindak pidana lain untuk menyamarkan hasil korupsinya, atau yang biasa disebut pencucian uang.
Penegakan hukum TPK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau Asset Recovery.
Baca Juga: Ini Kata Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia setelah Aksi Demo kemarin
Salah satu upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK adalah lelang benda sitaan dan barang rampasan.
KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang berasal dari perkara TPPU atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa pada 9 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPK melakukan penyerahan barang rampasan tersebut kepada para pemenang lelang pada tanggal 15 dan 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Ini Kata Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia setelah Aksi Demo kemarin
Barang rampasan yang telah laku dilelang nilainya mencapai Rp3,4 Miliar dan telah diserahkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat Indonesia.
Penulis: hanifah restu dari