hukum

Terkait Berita, LBH Medan : 100 Saksi Telah Diperiksa, Kadis Pendidikan Langkat Diduga Terima Uang Dalam Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023”, Kuasa Hukum

Selasa, 27 Agustus 2024 | 21:49 WIB
Foto: Tangkapan layar hak jawab dari Kadis Pendidikan Langkat atas pernyataan LBH medan (Rilis)

 

Bahwa wartawan saudara diduga telah menulis berita yang isi beritanya menghakimi klien kami berdasarkan Prasangka yang kurang baik dan menekankan sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan hal ini bertentangan dengan Pasal 8 dan pasal 3 huruf © dan 

 

(d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

 

4. Bahwa wartawan Saudara juga telah menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 

 

1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006Tentang Kode Etik Jurnalistik;

 

5. Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, jelas disebutkan bahwa “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.

 

6. Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa wartawan saudara dalam membuat dan menerbitkan pemberitaan tidak mempedomani Pasal 1 huruf (b) dan pasal 3 huruf (a) dan 

 

(d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

 

Halaman:

Tags

Terkini