Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlahlah wajar dan beralasan hukum jika klien kami meminta kesediaan saudara untuk segera menerbitkan hak jawab ini serta mencabut berita tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 huruf a, Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Angka 13 (tigabelas) huruf a, dan f Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab.red