Kegiatan pengadaan ini dilakukan pada Februari tahun lalu oleh PT DSP melalui e-katalog LKPP.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pengadaan APD Covid 19, Ini Ganjaran Mantan Kadis Kesehatan Sumut
Dalam temuannya, terdapat sejumlah barang yang dianggarkan telah rusak dan tak layak dipergunakan lagi.
Pada kegiatan ini, penyedia mendistribusikan mebel ke SMP Negeri 1 sampai dengan SMPN 45 di Kota Medan.
Masing-masing kursi dan meja siswa tersebut memiliki harga satuan sebesar Rp675.000,00 dan Rp660.000,00 per buah.
Di dalam kontrak kerja, perusahaan dengan Dinas Pendidikan tertuang jaminan atau garansi apabila barang-barang rusak dapat diganti.
Namun sampai dengan detik ini, barang-barang yang rusak tak juga diganti oleh perusahaan.
Baca Juga: Puluhan Massa GMNI Geruduk Kantor Balai Kota Medan Kritisi kinerja Bobby Nasution
Ada dugaan, bahwa perusahaan mendistribusikan barang-barang bekas yang diperbarui ke 45 SMP Negeri tersebut.
Penulis: boy prasetya