MEDAN-Portibinews: Kontraktor penyedia mebel pada Dinas Pendidikan Kota Medan ternyata berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, pengadaan mebel di 45 sekolah di Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi temuan.
Terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan mebel di 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Dorong Pelaku UMKM Ikut Memanfaatkan Momen PON XXI
Dugaan korupsi pengadaan ini mencapai ratusan miliar. Pengadaan mebel ini dimenangkan oleh PT DSP atau Deka Sari Perkasa.
Dilansir dari berbagai media, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) membenarkan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.
Hal itu diungkapkan langsung pengacara Rachmat, Arif Sulaiman usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Pada temuan di Dinas Pendidikan Kota Medan, anggaran yang digunakan untuk pengadaan Mebel dari Dinas Pendidikan Kota Medan ini mencapai belasan miliar.