MEDAN-Portibinews: Zahir M.AP mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan suap PPPK.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8), membenarkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Zahir.
"Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Sopir Trailer di Pelabuhan Belawan Demo Depo Tanto Tuntut Biaya Bongkar Kontainer
Untuk diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Zahir namun tidak dihadirinya. Demikian juga pada jadwal pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Baca Juga: Aksi demo Jukir Tolak Program Parkir Berlangganan Pemko Medan
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima tersangka adalah, AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
Penulis: boy prasetya