Baca Juga: Menpora Apresiasi Pj Gubernur Sumut sukseskan Penyelenggaraan PON XXI Aceh Sumut
KPK menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk handphone hingga buku catatan.
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bobby Nasution Bagikan 40.000 Seragam Dan Perlengkapan Sekolah Kepada Siswa/i SD dan SMP
Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
Penulis: Hanifah restu putri