hukum

Diduga Lindungi Pejabat Langkat Pada Kasus PPPK, LBH Medan Laporkan Kapolda Dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Mabes Polri dan Kompolnas

Senin, 1 Juli 2024 | 19:51 WIB
Foto: LBH Medan membuat laporan ke Mabes Polri dan Kompolnas (Herizal)

Begitu juga dengan Kabupaten Batu Bara yang telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Seketaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023. 

 

Oleh karena itu sangat tidak masuk akal secara hukum jika hanya 2 orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi Tersangka dalam Seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya.

 

Atas tidak Profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan.

 

Perlu diketahui sebelumnya LBH Medan telah mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus. Serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga: Kabar Terkini Penyanyi Di Batas Kota Ini, Setelah Viral di Media Sosial

Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 Tahun 2023. Serta tidak Profesionalnya Polda Sumut dan diduga lindungi Pejabat Langkat telah melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

 

Halaman:

Tags

Terkini