Tetapi bukannya laporannya diterima malah diarahkan buat laporan di Denpom, dikarenakan sebagaimana penyampaian pihak Polsek kepada ibu korban, kasus ini berhubungan dengan TNI maka, ibu lapor ke Denpom. Atas arahan tersebut ibu korban telah membuat Laporan di Denpom 1/5.
diketahui dari ibu korban saksi-saksi banyak melihat jika MHS diduga dianiaya TNI, namun takut untuk mengungkapnya.
Lalu, ditemuinya luka pada kepala, dada dan tangan MHS. Bahkan MHS tidak bisa didudukan dan sempat tidak sadarkan diri.
Kemudian, ibu korban telah diperiksa sebanyak dua kali dan saksi-saksi lainya, namun masih dibilang kurang saksi. Belum dilakukanya Otopsi terhadap Mayat MHS.
Oleh karenanya kematian MHS diduga telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer.
Baca Juga: Begini Format SIM Yang Baru akan Diterbitkan Pada Juli 2024
Maka dengan banyaknya kejanggalan tersebut mengindikasikan kuat dugaan matinya MHS bukan karena jatuh. Melaikan diduga dianiaya hingga menyebabkan kematian MHS.
Penulis: boy prasetya