Begini Format SIM Yang Baru akan Diterbitkan Pada Juli 2024

Photo Author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
Foto: Ilustrasi penampakan SIM  (Instagram )
Foto: Ilustrasi penampakan SIM (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Korlantas Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, di mana terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

 

Format baru SIM ini mulai diberlakukan pada Juli 2024.

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Baca Juga: Jayden Oosterwolde, Pemain Berdarah Indonesia Andalan Klub Fenerbahce, Beri Sinyal Gabung ke Timnas

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

 

“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru, dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

 

SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

 

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Baca Juga: Sahuti Aksi PBB, Polres Belawan Janji Sikat Pelindung Dan Perampok Yang Meresahkan Masyarakat

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X